Assalamu'alaikum,  Selamat Datang  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Kekeliruan Penggunaan Lampu Hazzard di Indonesia

Written By Dita Permana on Selasa, 24 April 2012 | 5:43 PM

Hampir setiap kendaraan beroda empat atau lebih biasanya dilengkapi dengan lampu hazard atau lampu tanda bahaya. Tombol untuk mengaktifkan lampu ini biasanya ditandai dengan gambar segitiga berwarna merah. Adapun yang dimaksud dengan lampu hazard adalah berkedipnya lampu sinyal pemberi isyarat arah belok kanan dan belok kiri secara bersamaan.

Fungsi dari lampu ini, menurut aturan internasional, untuk menunjukkan adanya keadaan hazard atau situasi darurat sedang terjadi pada kendaraan yang menyalakan lampu tersebut.

Situasi dan kondisi yang dimaksudkan itu, antara lain apabila kendaraan yang bersangkutan itu karena mogok ataupun alasan lainnya menjadi terpaksa berhenti di tengah badan jalan atau di bahu jalan, pada saat keadaan lalu lintas di sekelilingnya sedang bergerak dengan cepat.

Kewajiban menghidupkan lampu hazard pada saat keadaan yang demikian itu dimaksudkan agar kendaraan lainnya dari jarak yang aman dan memadai menjadi mahfum sehingga dapat melakukan antisipasi untuk melakukan manuver menghindar.


Lampu hazard ini, secara aturan bakunya hanya boleh digunakan untuk keadaan kendaraan yang sedang tidak dalam keadaan bergerak.
Namun ada beberapa situasi dan kondisi tertentu sebagai pengeculiannya, sehingga diperbolehkan juga untuk digunakan pada kendaraan sedang dalam keadaan bergerak.

Situasi pengeculian itu antara lain apabila kendaraan yang bersangkutan membutuhkan prioritas, seperti adanya keadaan darurat lantaran ada penumpang yang sedang segera membutuhkan pertolongan medis. Atau, kendaraan itu sedang berada didalam satu kesatuan rangkaian iring-iringan kendaraan.

Bisa juga pada kendaraan yang terpaksa harus melaju dibawah batas kecepatan minimal yang diperbolehkan, lantaran terjadi malfunction pada komponen vital kendaraan itu yang bisa berpotensi menimbulkan bahaya pada kendaraan lainnya. Salah satu contoh pada kasus ini adalah kerusakan pada perangkat remnya.

Di beberapa negara tertentu, aturan penggunaan lampu hazard ini juga diwajibkan untuk kendaraan pengangkut barang dengan angkutan extra berat yang sedang mendaki tanjakan tajam dan menuruni turunan curam. Penggunaan lampu hazard ini juga diperbolehkan untuk maksud dan tujuan memberikan peringatan adanya situasi bahaya kepada kendaraan lain yang berada dibelakangnya. Lampu hazard juga diperbolehkan untuk digunakan sebagai sinyal pemberitahuan kepada kendaraan di belakangnya agar waspada.

Contohnya, seperti keadaan jalan penuh tikungan berkelok-kelok yang tidak tidak dilengkapi peringatan atau larangan menyalip berupa rambu atau garis marka jalan. Sehingga kendaraan dibelakangnya tidak menyalip secara sembarang pada suatu jalan yang sempit dan berbahaya lantaran jarak pandang yang terbatas.

Pada kasus yang hampir sama juga bisa diberlakukan. Contohnya jika terjadi kasus kecelakaan di jalur yang akan dilewati.

 

Hal yang serupa dimana hal ini justru sering diabaikan oleh para pengguna jalan adalah pemberian sinyal lampu hazard saat di jalur itu terjadi percepatan negatif atau perlambatan atau pengurangan kecepatan secara mendadak dan tiba-tiba.

Padahal pemberian sinyal pada kasus ini sangatlah penting untuk membantu menghindari tabarakan beruntun lantaran kendaraan dibelakangnya tak memiliki pandangan bebas terhadap adanya hambatan itu sehingga tak mempunyai kecukupan waktu untuk segera mengurangi kecepatannya.

Disamping beberapa hal yang sudah disebutkan diatas itu, dianjurkan juga untuk menggunakan lampu hazard saat kendaraan itu hendak berjalan lurus dengan kondisi memotong jalur utama pada sebuah perempatan yang tak dilengkapi lampu pengatur lalu lintas. Atau, memutar arah dengan memotong arus lalu lintas di jalur utama pada arah sebaliknya.

Ringkasnya, penggunaan lampu hazard pada situasi dan keadaan tertentu lainnya yang relevan dengan hal-hal tersebut diatas, tentunya juga diperbolehkan.

Namun menurut aturan internasional, dilarang keras mempergunakan lampu hazard diluar situasi dan keadaan dimana diwajibkan dan diperbolehkan seperti telah dipaparkan pada uraian diatas.

Pelarangan itu berkaitan dengan bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Potensi bahaya itu salah satunya adalah jika lampu hazard difungsikan maka berarti lampu sein atau lampu sinyal pemberi isyarat arah belok kanan dan belok kiri menjadi tidak berfungsi.

Berkait dengan potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan lampu hazard secara tidak semestinya ini, banyak dijumpai dalam budaya berlalu lintas di Indonesia.

Jika melewati jalan tol JORR di ruas antara Pondok Indah sampai Kampung Rambutan akan dijumpai salah satu terowongan yang cukup panjang, dimana di atas mulut terowongan itu dipasangi rambu yang memuat tulisan agar kendaraan yang memasuki terowongan itu untuk menghidupkan lampu.

Maksud dan tujuan dari dihidupkannya lampu itu dikarenakan terowongan cukup panjang sehingga situasi dan kondisi di dalam terowongan itu temaram walau di siang hari.

Maka dengan dihidupkannya lampu itu diharapkan kendaraan yang berada dibelakangnya dapat mengetahui keberadaan kendaraan yang bersangkutan melalui nyala lampu belakang yang berwarna merah.

Kendaraan yang berada didepannya pun dengan melihat dari kaca spionnya juga akan mengetahui keberadaan kendaraan yang bersangkutan melalui cahaya lampu senja dan/atau foglamp dan/atau lampu utamanya.

Namun yang terjadi, justru kendaraan yang melewati terowongan itu menyalakan lampu hazard.

Disamping menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan bahaya lantaran lampu sein tidak berfungsi sehingga arah pergerakan atau perpindahan lajur menjadi tidak diketahui, juga menimbulkan bahya dari silau yang ditimbulkan dari nyala lampu hazard tersebut.

Sebuah kesalah kaprahan yang dibiarkan saja tanpa ada sosialisasi dari pihak yang berwenang dan pemangku kepentingan di bidang pengaturan lalu lintas.

Dan, tak mendapatkan peringatan atau bahkan tilang pelanggaran dari aparat polisi PJR (Patroli Jalan Raya) yang seringkali berada di dekat lokasi terowongan itu.

Lebih salah kaprah lagi, jika melewati jalan tol di hampir semua ruas pada waktu turun hujan. Hampir semua kendaraan dapat dipastikan secara serempak akan segera menyalakan lampu hazard.

Ini sesungguhnya lebih berbahaya lagi, lantaran nyala lampu hazard di kala hujan itu menjadi lebih menyilaukan dibanding saat tidak keadaan hujan.

Lampu warna kuning menjadi lebih terang di saat situasi udara sekeliling banyak mengandung air. Oleh sebab itu, lampu keperluan khusus untuk menembus kabut biasanya cahaya lampunya berwarna kuning.

Keadaan silau akibat nyala lampu hazard itu bisa membuat pandangan mobil yang ada dibelakangnya atau disampingnya.

Ini yang mungkin tidak disadari oleh para pengendara yang menyalakan lampu hazard bahwa hal itu membuat silau pengendara lain dan membahayakan kendaraan lain karena lampu sein menjadi tidak berfungsi saat akan melakukan manuver berpindah lajur.

Sebenarnya penggunaan lampu belakang dengan warna merah itu sudah merupakan hasil riset, dimana hasilnya diketemukan bahwa lampu warna merah merupakan gelombang cahaya yang mampu menembus cuaca hujan hingga kabut.

Selanjutnya, untuk membantu memperbaiki jarak pandang ke arah depan di saat hujan lebat, jika lampu utama tidak mampu kendaraan tidak mampu menembus lebatnya hujan, maka lampu kabut atau foglamp yang berwarna kuning merupakan solusi untuk menghadapi situasi dan keadaan yang seperti itu.

Disamping itu, upaya menjaga jarak yang lebih dibandingkan jarak pada saat cuaca normal merupakan hal yang jauh lebih penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun juga keselamatan bersama, daripada upaya dengan menyalakan lampu hazard.
 
 

Akhirul kalam, tradisi salah kaprah penggunaan lampu hazard ini oleh pihak yang berwenang dan pemangku kepentingan di bidang pengaturan lalu lintas seolah dibiarkan saja oleh pihak polisi lalu lintas.

Bahkan kesalah kaprahan itu seakan malahan dibudayakan dan dilestarikan.


Sumber : KASKUS.us 
5:43 PM | 1 komentar

Muhammadiyah Terbelenggu Wujudul Hilal: Metode Lama yang Mematikan Tajdid Hisab

Written By Dita Permana on Sabtu, 27 Agustus 2011 | 8:19 PM

Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama BUKAN perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan. Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha 1431/2010. Idul Fitri 1432/2011 juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara, “mari kita saling menghormati”. Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya.

Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/2011. Pada saat Maghrib 29 Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat Maghrib 29 Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam), mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat Maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/2006 dan 1428/2007, laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal.

Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan.  Seperti apa sesungguhnya hisab wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat.  Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak paham ilmu hisab.  Oktober 2003 saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke-26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan  wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mengatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan. Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak.

Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (yang kini digunakan oleh beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya beda dengan metode hisab atau rukyat). Lalu berkembang hisab imkan rukyat, tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan) yang akurasinya maish rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kekurangan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya. Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat sudah sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanrur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet.

Muhammadiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan (kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kalendernya. Mereka cukup puas dengan wujudul hilal, kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamat rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis  kadang mengidentikkan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan. Lalu mau ke mana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Semoga!

Sumber : Dakwatuna
8:19 PM | 0 komentar

Sahabat Blogger

Arsip

Kategori

Berlangganan

Dapatkan artikel terbaru. Masukkan Email anda disini